Akibat tidak memanfaatkan Sunset Policy Bagi masyarakat yang tidak memanfaatkan fasilitas sunset policy dan apabila ternyata berdasarkan data yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak diketahui terdapat pajak yang belum dibayar, maka berdasrkan datas tersebut, Direktorat Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menagih pajak yang belum dibayar termasuk sanksi administrasinya. Bahkan terhadap Wajib Pajak dapat dikenai sanksi pidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan. |
Selasa, 09 Desember 2008
Akibat tidak memanfaatkan Sunset Policy
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar